Perusahaan Ini Klaim Lahan di Depok yang Akan Dijadikan Stadion Bukan Eks BLBI


Pemerintah kota
 Depok merencanakanmembuat stadion di tempat yang disebutkanassetmantanKontribusi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Tanah Merah, Cipayung, Depok. Perusahaan namanya PT Tjitajam menyebutkantempat itu bukan assetmantan BLBI.
Sektor tanah yang diperkirakanakandilaksanakan pembangunan diartikanhingga kiniialahpunya PT Tjitajam danbukantempatmantan BLBI,” tuturadvokat PT Tjitajam, Reynold Thonak, dalam surat permintaan hak jawab danrevisi yang dikirim, Senin (14/7/2025).

Jikapemilikan dari clientpada SHGB no 257 sudah dikuatkan oleh 10 keputusan yang sudahbertenagahukum tetap,” katanya.

IamenyebutkanSatuan tugas BLBI memasangkan plang penyitaan padatempatitupada 17 Mei 2023. Menurut diaSatuan tugas BLBI jadikankesepakatan di balik tanganberkaitanpenuntasanutang tertanggal 11 Desember 1998 sebagai dasar penempatan plang di tempattersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum clientmengatakanbenar-benarberkeberatankarena adagagasan pembangunan stadion di atas sektor tanah punyaclient oleh Pemerintahan Kota Depok,” katanya.

AwalnyaPemerintahan Kota Depok merencanakanmembuat stadion bertaraf internasional di Depok, Jawa Barat. Pemerintah kota Depok mengajukan usulsupaya stadion ini dibuat di tempatsisa BLBI di Tanah Merah, Cipayung.

“Alhamdulillah barusan dalam tatap muka saya sampaikansejumlahkeinginanwarga Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur yang lain, seperti perluasan Jalan Raya Sawangan dantambahan akses tol,” tutur Wali Kota Depok Supian Suri sepertidisaksikan di situsPemerintah kota Depok, Sabtu (5/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *