Seorang pria di Depok dengan inisial JA menjadi korban penculikan oleh 3 orangdengan inisial AA, RM, dan AZ, yang akuisebagai anggota buser polres. Aktorsebelumnya sempatmendakwa korban mengedarkan obat Tramadol saat sebelummelarikan.
“Beberapaaktormendakwa korban (saudara JA) mengedarkan beberapa obat terlarang (tipe Tramadol),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso dalam penjelasannya, Jumat (18/7/2025).
“Korban ditempatkan atau di tempatpada posisipaling belakang dan didudukkan di dak mobil (kursi dilipat). Aktorminta uang pelunasansejumlah Rp 30 juta,” terangnya.
Karenatidakmampubayar, korban bersediabayar Rp 10 juta. Tetapitidakberlalu lama, Satreskrim Polres Metro Depok suksestangkapaktordantanda buktibuatpenyelidikanselanjutnya.
“Awalannya Pelapor sedangrileksdi muka ruko, selanjutnya Pelapor dikunjungisebagian orang yang akuisebagai anggota Buser Polres danselekasnya Pelapor ditempatkanke mobil dengan posisi tangan terlilitdan mata terlilit lakban,” jelas Reonald kereporter, Kamis (10/7).
Ke-3 aktorsekarangtelah ditahan di Polres Metro Depok. Ke-3 nya dikenakan Pasal 328 KUHP mengenai tindak pidana penculikan.