Pemerintahan Kota (Pemerintah kota) Depok, Jawa Barat, sah hentikan program bansos bantuan kematian (sankem). Awalnya, pewaris dari Keluarga Yang menerima Faedah (KPM) akan memperoleh satunan kematian sejumlah Rp dua juta. Peraturan pemberhentian bantuan kematian ini diambil karena program itu dipandang tak lagi berkaitan dalam usaha atasi kemiskinan di Kota Depok. Keputusan pemberhentian program bantuan kematian atau sankem dikatakan lewat Surat Pernyataan Pemberhentian Bantuan sosial Bantuan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok pada 25 Juni 2025. Simak juga: Mobil Judi Tentu Rugi Berkunjung di Depok, Masyarakat Semangat Teriakkan Penampikan Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, jika pemberhentian ini searah dengan arah peraturan Gagasan Pembangunan Periode Menengah Wilayah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029. “Program sankem ini tidak berkaitan dengan konsentrasi pengendalian kemiskinan yang diputuskan dalam RPJMD Kota Depok masa 2025-2029,” tutur Devi, Selasa (1/7/2025), diambil dari Di antara. Devi menerangkan, keputusan pemberhentian program sudah dikatakan di pertemuan online (zoom rapat) bersama beberapa camat dan lurah pada Senin (30/6/2025). Di pertemuan itu, Dinsos memberi batasan akhir pengajuan arsip sankem sampai Rabu, (2/7/ 2025, dengan ketetapan jika tanggal wafat tidak melalui dari 30 Juni 2025 jam 24.00 WIB. Simak juga: SMP Swasta Gratis di Depok Semakin bertambah Jadi 49 Sekolah, Ini Daftarnya Devi menghimbau supaya beberapa camat dan lurah selekasnya sampaikan informasi ini ke warga di daerah masing-masing. “Pesan ini perlu tersampaikan secara luas supaya warga ketahui jika Pemerintah kota Depok tak lagi salurkan bansos berbentuk bantuan kematian,” tegas Devi. Program bantuan kematian awalnya diberi sebagai bentuk bansos ke pewaris masyarakat yang wafat, khususnya dari kelompok tidak sanggup. Tetapi, karena ada peralihan arah peraturan pembangunan wilayah, program itu sekarang sah disetop.